Sabtu, 27 Desember 2014
TUGAS ISD 4: Lingkungan Yang Mencerminkan Kesamaan Derajat Dalam Bersosialisasi
TUGAS ISD 3 : Menaanti Hukum Di Indonesia
TUGAS ISD 2 : Negara Yang Berkembang Dalam Aspek Sosial
- Aspek-Aspek Sosial
- Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Aspek Sosial Indonesia
Tugas ISD 1 : Sejarah Suatu Wilayah Dan Dapat Berkembang
Tugas ISD 2 : POTENSI GENERASI MUDA DALAM MEMBANGUN SEBUAH BANGSA YANG DAPAT MENJADIKAN SOSIALISASI DI MASYARAKAT MENJADI LEBIH BAIK
Tugas ISD 2 : POTENSI GENERASI MUDA DALAM MEMBANGUN SEBUAH BANGSA YANG DAPAT MENJADIKAN SOSIALISASI DI MASYARAKAT MENJADI LEBIH BAIK
Senin, 24 November 2014
Tugas ISD1 : PERAN PEMUDA SEBAGAI MAHASISWA DI MASYARAKAT SELAIN MENUNTUT ILMU DI SEBUAH FAKULTAS
“Berikanlah aku lima pemuda, niscaya aku akan merubah dunia.” Itulah kiranya perkataan yang terucap dari lisan presiden pertama kita, Soekarno. Ketika muda, Soekarno amat peduli dengan permasalahan bangsa. Beliau berusaha mencari jalan keluar untuk menentang penjajahan asing yang menyengsarakan rakyat. Semangat dan keberaniannya dalam perjuangan menuju kebangkitan bangsa perlu ditiru mahasiswa di masa kini. Pidatonya yang berjudul “Indonesia Menggugat” adalah sebagian kecil karya yang berpengaruh dalam kebangkitan bangsa ini. Soekarno berhasil meraih cita-cita kemerdekaan Indonesia karena memegang teguh idealisme, integritas dan konsistensi perjuangan yang tidak pernah gentar terhadap kekejaman dari kekuasaan penjajah yang menyengsarakan dan memiskinkan rakyat. Pola pikir dan sikap mental founding fathers sangat perlu dimiliki oleh generasi muda saat ini terutama mahasiswa.
1. Mahasiswa Sebagai “Iron Stock”Kamis, 19 Juni 2014
Politik dan Strategi Nasional
Politik dan Strategi Nasional Indonesia Kata politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/ berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik menpunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politi disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu : a. Dalam arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum adalah segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. b. Dalam arti kebijaksanaan (policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi. Strategi berasl dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakn politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. B. DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sanagat penting sebagai kerangaka acuan dalam penyusunan poitik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia. C. PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 195. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negaa yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga terebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangakn badan-badan yang berada di dalam masyarakat seperti paratai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang. Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan Misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pmbangunan selam lima tahun. D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebgai berikut : 1. Tingkat penentu kebijakan puncak Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitik beratkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukan oleh MPR. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara. 2. Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu. 3. Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan tingkat di atasnya. 4. Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari biang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. 5. Tingkat penentu kebijakan di daerah Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannnya sabagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tinkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan Gubernur/Kepala Daerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II. E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tujuan politk bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4. OTONOMI DAERAH Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung. Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan. Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik). F. IMPLENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum: 1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum. 2. Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi. 3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia. 4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang. 5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum. 6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas. 7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian. 8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi. 9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran. 10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi. 1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat. 2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil. 3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar. 4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,. 5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi. 6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik 1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. 2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,. 3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab. 4. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan. • Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru. • Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama. • Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega • Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.
Sumber: andri94yana.blogspot.com
Wawasan Nasional
Wawasan nasional Indonesia merupakan wawasan yang dikembangkan berdasarkan teori wawasan nasioanal secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsaIndonesia dan geopolitik Indonesia.
Paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih – benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia sengan segala aspek kehidupan nasionalnya. Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa danBnegaranya di tengah – tengah perkembangan dunia.
Geopolitik Indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekuasaan yang dikembangkan di
Indonesia disasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai serta
disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi Indonesia,
sedangkan pemahaman tentang Negara
Indonesia menganut paham Negara
kepuauan , yaitu paham yang
diembangkan dari asas archipelago
yang memang berbeda dengan
pemahaman archipelago di Negara –
Negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari
pemahaman ini adalah bahwa menurut
paham Barat, laut berperan sebagai
“pemisah” pulau, sedangkan menurut
paham Indonesia Laut adalah
“penghubung” sehinnga wilayah Negara
menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai “Tanah air” dan disebut Negara
kepulauan.
Dasar Pemikiran wawasan Nasional
Indonesia
Dalam menentukan membina dan
mengembangkan wawasan nasionalnya,
bangsa Indonesia menggali dan
mengembangkan dari kondisi nyata
yang terdapat di lingkungan Indonesia
sendiri. Wawasan nasional Indonesia
dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasaan bangsa Indonesia yang
berlandaskan pemikiran kewilayahan
dan kehidupan bangsa Indonesia.
Karena itu, pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran
pembinaan dan pengembangan
wawasan nasional Indonesia ditinjau
dari:
a. Latar belakang pemikiran
berdasarkan falsafah
pancasila
b. Latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan Nusantara
c. Latar belakang pemikiran
aspek sosial budaya bangsa
Indonesia
d. Latar belakang pemikiran
aspek kesejahteraan bangsa
Indonesia.
D. Latar Belakang Filosofis
Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan
Falsafah Pncasila
Berdasarkan falsafah
pancasila, manusia Indonesia
adalah makhluk ciptaan
Tuhan yang mempunyai
naluri, akhlak, daya piker,
dan sadar akan
keberadaannya yang serba
terhubung dengan
sesamanya, lingkungannya,
alam semesta, dan
penciptanya. Kesadaran ini
menumbuhkan cipta, karsa
dan karya untuk
mempertahankan eksistensi
dan kelangsungan hidupnya
dan generasi ke generasi.
2. Pemikiran Berdasarkan
Aspek Kewiayahan Indonesia
Geografi adalah wilayah
yang tersedia dan terbentuk
secara alamiah oleh alam
nyata. Kondisi obyektif
geografis sebagai modal
dalam pembentukan suatu
Negara merupakan suatu
ruang gerak hidup suatu
bangsa yang didalamnya
terdapat sumber kekayaan
alamdan penduduk yang
mempengaruhi pengambilan
keputusan/kebijaksanaan
politik Negara tersebut.
E. Implementasi Wawasan Nusantara
dalam Kehidupan Nasional
Pengantar Implementasi Wawasan
Nusantara
Dalam rangka menerapkan Wawasan
nusantara, kita sebaiknya terlebih
dahulu mengerti dan memahami
pengertian, ajaran dasar, hakikat, asas,
kedudukan, fungsi serta tujuan dari
wawasan nusantara.
Pengertian Wawasan Nusantara
Berdasarkan teori – teori tentang
wawasan , latar, belakang falsafah
Pancasila, latar belakang pemikiran
aspek kewilayahan, aspek sosial budaya
dan aspek kesejahteraan, terbentuklah
satu Wawasan Nasional Indonesia yang
disebut wawasan Nusantara dengan
rumusan pengertian yang sampai saat
ini berkembang sebagai berikut:
a. Pengertian Wawasan
Nusantara yang merupakan
wawasan nasional yang
bersumber pada pancasila
dan berdasarkan UUD 1945
adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan
lingkungannya dengan
mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan
nasional.
b. Pengertian Wawasan
Nusantara menurut
Prof.DR.Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah
cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan
tanah airnya sebagai Negara
kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang
beragam. “ Hal tersebut
disampaikannya pada waktu
lokakarya Wawasan
Nusantara dan ketahanan
Nasional di Lemhanas pada
bulan januari tahun 2000.
F. Dasar Ajaran Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara Sebagai
Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah
menegara,bangsa Indonesia dalam
membina dan membangun atau
menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya, baik pada aspek politik,
ekonomi, sosbud maupun hankamnya,
selalu mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah.
Landasan Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui sebagai ideologi
dan dasar Negara yang terumuskan
dalam pembukaann UUD 1945. Pada
hakikatnya, pancasila mencerminkan
nilai keseimbangan, keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan,
kekeluargaan, kebersamaan dan
kearifan nasional.
Landasan Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar
yang menjadi pedoman pokok dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara . Bangsa Indonesia
bersepakat bahwa Indonesia adalah
Negara kesatuan yang berbentuk
republic dan berkedaulatan rakyat yang
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
(SUMBER: PENGANATAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN )
sumber : farrasnia-wawasannasionalindonesia.blogspot.com



