Perkembangan industri otomotif setiap tahunnya terus mengalami kemajuan yang sangat signifikan, terutama untuk teknologi Hybrid yang masing-masing produsen berlomba menciptakan mobil dengan motor listrik. Produsen raksasa mobil Korea Selatan itu melalui produknya Hyundai Sonata dan Kia Optima dituding telah menggunakan teknologi hibrida serupa dan gugutan sudah diajukan Kamis (16/2/2012) di pengadilan federal Baltimore. Namun, setelah Toyota yang 2010 lalu terkena kasus menganai hak paten mobil hybrid, kini giliran Hyundai dan KIA yang berada di bawah naungan Hyundai Motors Company (HMC) mendapatkan gugatan atas hak paten teknologi hybrid oleh salah satu perusahaan hak paten asal Amerika Serikat (AS). Paice terus berusaha menjegal Hyundai dan KIA untuk tidak memproduksi hibrida kecuali mau diselesaikan dengan jalan membayar lisensi tersebut. Dalam keterangan yang dikutip car advice hari ini (20/2/2012) menyebutkan, "Di awal 2004 kami telah menghubungi Hyundai untuk mendiskusikan dan menawarkan teknologi hybrid ini." Karena tidak ada kelanjutan kerjasama namun secara tiba - tiba teknologi tersebut muncul di salah satu produknya, Paice menganggap pengadilan adalah solusinya. Sebelumnya, Paice pernah menuntut Toyota pada 2010 karena juga memakai sistem hibrida yang sudah dipatenkan sejak 1994. Setelah berjibaku selama setahun, akhirnya kedua perusahaan menyelesaikan kemelut tersebut di luar pengadilan, dan Toyota pun terus memproduksi kendaraan hybrid. Ford pun sempat bersitegang, namun tidak sampai ke meja hijau karena menyetujui penggunaan lisensi teknologi Paice. Menurut perusahaan Hyundai dan KIA telah melanggar perjanjian menganai hak paten yang telah di tentukan oleh perusahaan. Demikian dilansir Caradvice, Senin (20/2/2012). Untuk Hyundai, mobil yang dinyatakan melanggar hak paten yakni Hyundai Sonata Hybrid dan KIA Optima Hybrid yang di pasarkan secara global. Kedua mobil tersebut melanggar tiga hak paten yang telah di tetapkan yang mengakibatkan kedua produsen asal Korea Selatan itu di panggil ke pengadilan. Sumber : http://adintase.blogspot.co.id/
Pada saat ini teknologi sangat berkembang pesat namun masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dibuat terhadap hak paten teknologi sekarang ini. Pada kasus hak paten di atas terlihat pelanggaran hak paten yang dilakukan oleh perusahaan Hyundai dan KIA terhadap Paice. Pada 2004 Paice sudah menawarkan teknologi hibryd tersebut, namun pihak perusahaan Hyundai dan KIA tidak menggubris dan tidak ada kelanjutan kerjasama atas teknologi hibryd ini untuk produk mereka. Sistem hibrida ini sudah dipatenkan semenjak 1994. Tanpa adanya perjanjian kerjasama lisensi terhadap sistem ini, tiba-tiba sistem ini ada di produk perusahaan Hyundai dan KIA. Wajar saja Paice menuntut perusahaan Hyundai dan KIA karena telah melakukan pelanggaran hak paten terhadap teknologi Hibryd yang sudah dipatenkan. Menurut saya seharusanya kasus ini dibawa ke pengadilan dan pengadilanlah yang berhak memutuskan sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2001 pasal 131-135 yang berupa hukuman penjara selama 4 tahun dan denda maksimal 500 juta atau produksi mobil dihentikan. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dengan begitu seharusnya perusahaan Hyundai dan KIA melakukan persetujuan kerjasama dengan Paice untuk memakai atau menggunakan sistem hibrida tersebut. Bukannya tiba-tiba menggunakan sistem teknologi tersebut terhadap produk mereka tanpa adanya persetuan kedua pihak dan jelas-jelas perusahaan Hyundai dan KIA sudah melakukan pelanggaran Hak Paten terhadap Teknolohi Hibryd tersebut.
Sumber: http://dhillatm.blogspot.co.id/2016/04/kasus-pelanggaran-hak-paten-perusahan.html
Sabtu, 03 Juni 2017
KASUS PELANGGARAN HAK PATEN PERUSAHAN MOBIL KIA DAN HYUNDAI
Senin, 08 Mei 2017
ETIKA PROFESI
TUGAS 1
1. Tuliskan
karakter-karakter tidak ber-ETIKA dalam kehidupan sehari-hari (beri 5 contoh
dan analisa)
Jawab :
a. Karakter
berbohong, yaitu berbohong kepada orang dalam segala hal merupakan karakter
tidak beretika
b. Karakter
plagiat atau mencontek, merupakan kegiatan atau karakter yang tidak beretika
c. Karakter
tidak taat peraturan, melakukan hal-hal yang melanggar peraturan salah saatu
contohnya adalah membuang sampah sembarangan
d. Karakter Berbicara
kasar, melakukan bicara kasar pada seseorang sehngga melukai perasaaan orang
tersebut
e. Karakter
membully, melakukan tindak kekerasan terhadap seseorang yang lebih junior
2. Tuliskan
aktivitas-aktivitas tidak beetika profesional dalam bekerja sebagai seorang
sarjana teknik industri!
Jawab :
a. Tidak bertanggung
jawab. Sikap tidak beretika profesional seperti ini menyebabkan terhambatnya
tujuan perusahaan serta merugikan rekan kerja lainnya karena harus mengerjakan
ulang pekerjaan yang ditangani asal-asalan.
b. Tidak menghargai pekerjaan ataupun pendapat pekerja
lainnya. Hal seperti ini sangat tidak beretika profesional dalam melakukan
pekerjaan. Membangun hubungan yang baik dengan karyawan atau pekerja lainnya,
dengan menghargai setiap pekerjaannya ataupun pendapatnya seseorang. Hal
tersebut apabila tidak dipedulikan akan membuat suasana kerja tidak nyaman
karena adanya rasa persaingan.
c. Tidak jujur. Contohnya adalah agar mendapatkan keuntungan
yang lebih dari hasil kerja tidak mengambil barang yang merupakan milik
perusahaan dan menjualnya keluar.
d. Tidak tepat waktu. Datang maupun pergi tidak dalam waktu
yang tepat. Dalam dunia kerja ketepatan waktu adalah hal terpenting, sehinga
orang yang terbiasa tidak tepat waktu dalam bekerja akan diperhitungkan dalam
penilaiannya dan terancam di PHK karena telah membuat perusahaan rugi.
e. Menghina dan menghujat hasil pekerjaan orang lain karena
pekerjaan yang dihasilkan tidak sesuai dengan harapan. Meskipun hasil pekerjaan
tersebut mengecewakan, namun kita tidak boleh menghujat atau menghina hasil
pekerjaan tersebut. Sebagai pekerja professional menghargai pekerjaan orang
lain adalah penting, karena dengan menghargai, kita dapat dihargai.
3. Jelaskan
pentingnya memahami etika profesi untuk sarjana teknik industri!
Jawab:
Etika menjadi atribut
pembeda yang membedakan antara manusia dengan mahluk hidup yang lainnya.
Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki sebuah derajat yang tinggi di
dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Berikut ini adalah salah satu
contoh etika yang telah disepakati oleh suatu organisasi yaitu tentang kode
etik seorang sarjana Teknik Industri dan Manajemen Industri. Semoga menjadi
contoh untuk kita semua. Untuk lebih menghayati Kode Etik Profesi Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri
Indonesia dalam operasionalisasi sesuai
bidang masing-masing, dan sadar sepenuhnya akan
tanggung jawab sebagai
warga negara maupun sebagai
sarjana, akan panggilan
pertumbuhan dan pengembangan pembangunan di Indonesia maka kami Sarjana Teknik
Industri dan Manajemen Industri bersepakat untuk lebih mempertinggi pengabdian
kepada Bangsa, Negara dan Masyarakat. Selaras dengan dasar negara yaitu
“PANCASILA” maka disusunlah kode etik profesi berikut ini yang harus dipegang
dengan keyakinan bahwa penyimpangan darinya merupakan pencemaran kehormatan dan
martabat Sarjana Teknik dan Manajemen Industri Indonesia. Etika profesi
diartikan sebagai sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati sesuai dengan batasan-batasan
dalam melakukan pekerjaan, berdasarkan keterampilan maupun pengetahuan khusus.
Sehingga sangat penting untuk sarjana teknik industri dalam memahami etika
profesi yaitu untuk menjadi seorang yang bertanggung jawab dalam menjalankan
setiap pekerjaannya. Selain itu juga mengajak orang bersikap kritis dan
rasional dalam mengambil keputusan secara otonom
4. Jelaskan dan
uraikan organisasi profesi yang relevan untuk prodi teknik industri selain PII!
Jawab:
Organisasi profesi
untuk prodi teknik industri selain PII yaitu.
a. Asosiasi Tenaga
Teknik Indonesia (ASTTI)
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia (ASTTI) merupakan suatu
asosiasi dimana setiap anggota ASTTI wajib selalu bersikap bertingkah laku dan
bertindak berdasarkan etika umum seorang ahli pelaksana jasa konstruksi
b. IIE (Institute
of Industrial and System Engineering). Institute of Industrial Engineers (IIE)
adalah lembaga profesional yang berdedikasi semata-mata untuk mendukung profesi
teknik industri dan individu yang terlibat dengan meningkatkan kualitas dan
produktivitas.
c. BKSTI (Badan
Kerjasama Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Teknik Industri
Indonesia). BKSTI sebagai forum kerjasama antar penyelenggara pendidikan tinggi
teknik industri se Indonesia. Tujuan dan Hasil yang diperoleh dari acara
tersebut diantaranya adalah sebagai wadah bagi pemangku kepentingan
penyelenggara pendidikan tinggi Teknik Industri dalam mendukung komunikasi dan
perumusan ide-ide inovatif, kreatif dan bernilai tambah, sebagai wadah bagi
peneliti dan praktisi teknik industri dalam berbagi pengetahuan, penelitian,
dan pengalaman.
d. Perhimpunan
Ergonomi Indonesia (PEI). Perhimpunan Ergonomi Indonesia (PEI) adalah
organisasi profesi tingkat nasional yang beranggotakan para pakar, pemakai dan
peminat. Ergonomi di berbagai bidang yang bersama-sama berhimpun dalam suatu
wadah untuk menggalang kemampuan dalam bidangnya masing-masing, membina
ergonomi baik dalam keilmuan maupun dalam pemakaiannya sehingga potensi
ergonomi dalam Pembangunan Nasional dapat lebih digali dan diwujudkan secara
nyata. PEI bertujuan untuk mengembang serta menerapkan iilmu ergonomi dalam
berbagai kegiatan teknologi, industri dan berbagai kegiatan lain yang menuntut
pendekatan ergonomis, dengan sasaran mencapai keselarasan hubungan timbal-balik
antara manusia, alat dan lingkungannya, serta untuk menjaga keseimbangan
hubungan unsur-unsur fisikal, sosial, psikologikal bagi peningkatan kualitas
hidup yang lebih baik.
Referensi Jawaban :
http://sharonsoftskill.blogspot.co.id/2016/03/karakter-tidak-beretika.html
https://rianpra.wordpress.com/2016/04/25/etika-profesi-dalam-bidang-teknik-industri/
Senin, 01 Mei 2017
Tugas 2 Etika Profesi
STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN YANG RELEVAN DENGAN TEKNIK INDUSTRI
- Pengertian Standar Teknik
- Penggunaan Standard Teknik
- A) SNI
- B) ISSN
- C) ASME (American Society of Mechanical Engineer)
menggabungkan melintasi batas internasional, dibantu oleh perjanjian perdagangan regional seperti North American Free Trade Agreement (NAFTA) dan yang ditetapkan oleh Uni Eropa (UE), yang telah memfasilitasi merger internasional melalui penurunan tarif pada impor.Perusahaan yang terlibat dalam konsolidasi ini, digunakan untuk menjual hanya satu pasar, sekarang menemukan diri mereka jual ke pasar global.
- D) ANSI ( AMERICAN NATIONAL STANDARDS INSTITUTE )
- E) ASTM (American Society for Testing and Materials)
- F) TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
- G) Japanese Industrial Standar (JIS)
- H) DIN ( deutsches institut fur normung )
- I) BSI
Kesimpulan : semua standarisasi yang disebutkan atau yang telah dijabarkan diatas sama-sama bagus dalam standar produk. Tapi setiap pebisnis, atau konsumen diharuskan mengetahui standar apa yang tepat pada produk yg mau ia pilih. [1]
STANDAR MANAJEMEN
- Standar Manajemen Mutu
- a) Lingkungan organisasi sendiri, perubahan dalam lingkungan tersebut, dan risiko yang terkait dengan lingkungan tersebut,
- b) Kebutuhan yang berbeda,
- c) Sasaran khusus
- d) Produk yang disediakan,
- e) Proses yang digunakan, dan
- f) Ukuran dan struktur organisasi
- Pendekatan proses
- a) Pemahaman dan pemenuhan persyaratan,
- b) Kebutuhan untuk mempertimbangkan proses dalam hal nilai tambah,
- c) Memperoleh hasil kinerja proses dan efektifitasnya, dan
- d) Koreksi berkesinambungan dari proses berdasarkan pengukuran yang objektif.
- ISO 9000
- a) Adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis,
- b) Adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas,
- c) Tersimpannya data dan arsip penting dengan baik,
- d) Adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan,
- a) ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
- b) ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
- c) ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
- d) ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 … Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”.
- Sistem Manajemen Produksi TQM
- Manajemen Harian
- Manajemen Kebijakan
- Manajemen Cross-functional
- Gugus Kendali Mutu
- Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan KerjaOHSAS 18001 = Standar Keselamatan dan Kesehatan
OHSAS 18001 adalah suatu standard internasional untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja/perusahaan. Banyak organisasi di berbagai negara telah mengadopsi OHSAS 18001 untuk mendorong penerapan keselamatan dan kesehatan kerja dengan melaksanakan prosedur yang mengharuskan organisasi secara konsisten mengidentifikasi dan mengendalikan resiko bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja; serta memperbaiki kinerja dan citra perusahaan. OHSAS 18001 dipelajari di bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah K3 atau sistem keselamatan kerja atau semacamnya.
- Standar Manajemen Lingkungan
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah memiliki komitmen untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan disesuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
Adakalanya, perbaikan kinerja lingkungan tidak dapat dicapai dalam waktu singkat karena keterbatasan finansial. Misalnya, sebuah perusahaan yang proses bisnisnya menimbulkan limbah cair yang mencemari lingkungan berupaya untuk menerapkan ISO 14001 di perusahaannya. Setelah kajian dilakukan, ternyata keterbatasan finansial membuat perusahaan tersebut sukar untuk mengelola limbahnya sehingga mencapai baku mutu limbah cair yang disyaratkan oleh pemerintah. Berdasarkan analisis finansial, ternyata perusahaan tersebut baru akan mampu membangun sistem pengolahan limbah yang memadai kira-kira beberapa tahun ke depan. Sehingga sebelum masa tersebut terlampaui, perusahaan tidak akan pernah memenuhi baku mutu lingkungan. Namun, bila perusahaan tersebut mengembangkan sistem manajemen lingkungan yang memenuhi persyaratan ISO, maka perusahaan tersbut bisa saja memperoleh sertifikat ISO 14001. Perusahaan lain, yang kinerja lingkungannya telah memenuhi baku mutu namun EMS-nya tidak memenuhi persyaratan tidak akan memperoleh sertifikat ISO 14001.
Uraian di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya, penerapan ISO 14001 tidak berarti tercapainya kinerja lingkungan dalam waktu dekat. Sertifikat EMS dapat saja diberikan kepada perusahaan yang masih mengotori lingkungan. Namun, dalam EMS terdapat persyaratan bahwa perusahaan memiliki komitmen untuk melakukan perbaikan secara menerus (continual improvement). Dengan perbaikan secara menerus inilah kinerja lingkungan akan sedikit demi sedikit diperbaiki. Dengan kata lain ISO 14001 bersifat conformance (kesesuaian), bukan performance (kinerja). ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat dipergunakan oleh organisasi / perusahaan yang ingin :
- Menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen lingkungannya,
- Membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen lingkungannya dengan standar,
- Memperoleh sertifikat
- Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan
- Meningkatkan kinerja lingkungan
- Memperbaiki tingkat pemenuhan (compliance) peraturan
- Menurunkan resiko pertanggungjawaban lingkungan
- Sebagai alat promosi untuk menaikkan citra perusahaan
- Waktu staf atau karyawan
- Penggunaan konsultan
- Pelatihan
- Elemen ISO 14001
- a) Kebijakan lingkungan, Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.
- b) Perencanaan, Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu).
- Implementasi dan Operasi, Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang terdokumentasi.
- Pemeriksaan dan Tindakan Perbaikan, Mencakup prosedur yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen lingkungan
- Tinjauan Ulang Manajemen, Mengkaji secara periodik sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem manajemen lingkunganterhadap perubahan yang terjadi.
a) Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
b) Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
c) Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
d) Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
e) Environmental management program (program manajemen lingkungan): rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
f) Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
g) Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab lingkungan.
h) Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
i) EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
j) Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
k) Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
l) Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk mencegah dan menanggapinya.
m) Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
n) Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
o) Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
p) EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
q) Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
- ISO 14000
Perkembangan standar manajemen lingkungan seiring dengan perumusan Standar Internasional ISO seri 14000 untuk bidang manajemen lingkungan sejak 1993, maka Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif mengikuti perkembangan ISO seri 14000 telah melakukan antisipasi terhadap diberlakukannya standar tersebut. Dalam mengantisipasi diberlakukannya standar ISO seri 14000, Indonesia sudah aktif memberikan tanggapan terhadap draf standar ISO sebelum ditetapkan menjadi Standar Internasional.
Hal ini dilakukan dengan pembentukan Kelompok Kerja Nasional ISO 14000 oleh Bapedal pada tahun 1995 untuk membahas draf standar ISO tersebut sejak tahun 1995. Anggota Kelompok Kerja tersebut berasal dari berbagai kalangan, baik Pemerintah, Swasta,Lembaga Swadaya Masyarakat, maupun pakar pengelolaan lingkungan. Kementerian lingkungan hidup (Bapedal pada waktu itu) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerjasama dengan Kelompok kerja nasional ISO 14000 dan berbagai stakeholders sejak tahun 1995 mengkaji, menyebarkan informasi, dan melakukan serangkaian kegiatan penelitian dan pengembangan penerapan Sistem Manajemen Lingkungan.
Berdasarkan hasil pembahasan dengan “stakeholders” di Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup menyadari potensi penerapan Sistem Manajemen Lingkungan bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan, peningkatan peran aktif pihak swasta dan promosi penerapan perangkat pengelolaan lingkungan secara proaktif dan sukarela di Indonesia.
- Perkembangan Standar Manajemen Lingkungan
Kelompok kerja tersebut sampai saat ini masih aktif dalam melaksanakan diskusi-diskusi membahas penerapan standar ISO 14000. Sekretariat Pokjanas ISO 14000 tersebut difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Untuk menfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia dan mempermudah penerapan dilapangan serta untuk menyamakan persepsi mengenai pelaksanaannya, maka Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BSN telah melakukan adopsi terhadap beberapa Standar Internasional ISO 14000 menjadi Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar yang telah diadopsi tersebut diantaranya :
- Sistem Manajemen Lingkungan-Spesifikasi dengan Panduan Penggunaan (SNI 19- 14001-1997),
- Sistem Manajemen Lingkungan-Pedoman Umum Prinsip Sistem dan Teknik Pendukung (SNI19-14004-1997),
- Pedoman Audit Lingkungan-Prinsip Umum (SNI 19-1410-1997),
- Pedoman Untuk Pengauditan Lingkungan – Prosedur Audit – Pengauditan Sistem Manajemen Lingkungan (SNI 19-14011-1997),
- Pedoman Audit untuk Lingkungan – Kriteria Kualifikasi untuk Auditor Lingkungan (SNI 19-14012-1997)
- Gambaran Umum ISO 14000
ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apa pun, terlepas dari ukuran, lokasi atau pendapatan. Tujuan dari standar adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis. Versi terbaru ISO 14000 dirilis pada tahun 2004 oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO) yang memiliki komite perwakilan dari seluruh dunia. ISO-14000 memiliki beberapa seri, yaitu :
ISO 14001 : Sistem Manajemen Lingkungan
ISO 14010 – 14015 : Audit Lingkungan
ISO 14020 – 14024 : Label Lingkungan
ISO 14031 : Evaluasi Kinerja Lingkungan
ISO 14040 – 14044 : Assessment/Analisa Berkelanjutan
ISO 14060 : Aspek Lingkungan dari Produk
Tujuan utama dari serangkaian norma-norma ISO 14000 adalah untuk mempromosikan pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi dan untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat – misalnya penggunaan biaya yang efektif, system-based, fleksibel dan sehingga mencerminkan organisasi yang baik.ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasar pada praktek-praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Struktur ini mirip dengan ISO 9000 manajemen mutu dan keduanya dapat diimplementasikan berdampingan. Agar suatu organisasi dapat dianugerahi sertifikat ISO 14001 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
- ISO 14000 di Indonesia
Perusahaan perlu memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang efisien and efektif. Hal ini dikarenakan meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan, semakin ketatnya peraturan-peraturan lingkungan dan tekanan dari pasar kepada perusahaan-perusahaan mengenai komitmen terhadap lingkungan. Di dalam menguji keandalan sistem para pemasoknya, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan kajian atau audit lingkungan untuk menilai kinerja lingkungannya (atau yang biasa disebut audit pihak kedua). Tetapi untuk menyakinkan bahwa sistem perusahaan-perusahaan telah memenuhi dan secara terus menerus dapat memenuhi persyaratan-persyaratan internasional ini maka banyak perusahaan perlu melibatkan pihak independent sebagai penilai sistem mereka. Dari perspektif ini maka muncullah badan-badan sertifikasi yang menjembatani antara kebutuhan calon konsumen dengan para pemasok dalam masalah kinerja lingkungan.
Berdasarkan diskusi dengan berbagai pihak berkepentingan di Indonesia, kementrian lingkungan hidup menyadari potensi penerapan standar ISO 14000 bagi peningkatan kualitas pengelolaan lingkungan hidup Indonesia serta peningkatan peran serta dunia usaha untuk secara pro-aktif mengelola lingkungan. Oleh karena itu, kementrian lingkungan hidup mendorong dan memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Berbagai seminar, lokakarya, pelatihan tentang ISO 14000 telah dilaksanakan sejak tahun 1995, yang dimaksudkan menjadi motor penggerak penerapan standar ISO 14000 di Indonesia. Seiring dengan pertumbuhan populasi para praktisi dalam bidang tersebut serta dengan pendekatan pemberdayaan pihak swasta yang kompeten, maka kementrian lingkungan hidup mengharapkan agar peran motor penggerak penerapan standar ISO 14000 tersebut dilanjutkan oleh pihak swasta. Hal ini konsisten dengan latar belakang pengembangan standar ISO 14000 yang dimotori oleh dunia usaha dan didukung oleh para praktisi berpengalaman.
Terkait dengan komitmen memfasilitasi penerapan standar ISO 14000 tersebut, kementrian lingkungan hidup pada saat ini mempunyai unit kerja Asisten Deputi Urusan Standarisasi dan Teknologi. Fokus perhatian yang diberikan adalah efektifitas penerapan sistem manajemen lingkungan, baik yang dengan sertifikasi ISO 14001 maupun yang tidak.
- Manfaat ISO 14000
- Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi.
- Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
- Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
- Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
- Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
- Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
- Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
- Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
- Dapat meningkatakan motivasi para pekerja. [2]
SUMBER :
[1] http://siezwoyouye.blogspot.com/2015/01/standar-manajemen.html
[2] http://maulanarahcman.blogspot.com/2012/04/standar-teknik.html
Langganan:
Postingan (Atom)



